News

Blokade Jalan Warga Demo di Pengadilan Negeri Pinrang

×

Blokade Jalan Warga Demo di Pengadilan Negeri Pinrang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menuntut agar 3 warga yang menjadi terdakwa dalam kasus penyegelan tower dibebaskan (Dok. Angindai.com)

Angindai.com – Sejumlah warga Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa menuntut agar tiga warga yang menjadi tersangka dalam kasus penyegelan tower dibebaskan.

Pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, massa berkumpul di depan kantor PN Pinrang. Beberapa dari mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Beberapa warga lain memberikan orasi dari atas mobil komando. Mereka mendesak agar 3 warga ini mendapatkan vonis bebas karena mereka merasa penahanan mereka merupakan tindakan kriminalisasi.

“Ketiga warga ini membela hak mereka dan mewakili warga lainnya dalam memprotes keberadaan tower yang meresahkan,” teriak salah satu warga.

Massa juga meminta agar proses hukum terhadap 3 warga ini tidak dilanjutkan. Mereka berharap agar 3 warga ini bisa dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan sementara waktu.

“Kami ingin teman-teman kami dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan karena mereka tidak bersalah, mereka hanya membela hak mereka,” teriak warga yang lain.

Tim massa dan aparat yang berjaga sempat terlibat adu mulut dan hampir terjadi dorong-mendorong saat aparat menolak memberikan akses masuk kepada puluhan warga. Setelah mediasi yang cukup lama, akhirnya sebagian massa diizinkan masuk ke halaman PN Pinrang.

Sejumlah perwakilan warga kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PN Pinrang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Hingga pukul 10.40 Wita, pertemuan antara perwakilan warga dan pihak PN Pinrang masih berlangsung.

Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga warga di Pinrang, Sulsel ditangkap karena menyegel tower Base Transceiver Station (BTS). Kasus penyegelan tower telekomunikasi tersebut kini sedang berlanjut di persidangan.

Kepala Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, mengatakan bahwa ketiga pelaku, yang memiliki inisial KMD, SDM, dan AAK, saat ini sedang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pinrang.

Fauzan menambahkan bahwa penyegelan tower BTS tersebut telah dilakukan sejak Desember 2022. Lokasi tower yang disegel terletak di Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp 600 juta.

“Fokus dakwaan adalah pada tindakan penggembokan atau penyegelan yang mengakibatkan sinyal dari 3 operator telekomunikasi menurun. Jadi bukan penolakan, tetapi aksi penyegelan,” kata Fauzan.